News & Research

Reader

Harum Energy (HRUM) Raih Pinjaman Rp 10 Triliun
Thursday, April 18, 2024       08:47 WIB

JAKARTA, investor.id - PT Harum Energy Tbk () melalui anak usahanya, PT Tanito Harum Nickel (THN), meraih pinjaman berjangka dan bergulir senilai US$ 620 juta atau setara Rp 10 triliun dari sejumlah bank besar. Dana fantastis tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi perseroan ke sektor pertambangan dan pengolahan nikel.
Direktur Utama Ray A. Gunara mengungkapkan, perjanjian fasilitas pinjaman berjangka dan bergulir senilai US$ 620 juta itu telah ditandatangani THN dengan para pemberi pinjaman pada 5 April 2024.
Sejumlah bank pemberi kredit yaitu United Overseas Bank Ltd., PT Bank UOB Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank OCBC Tbk, DBS Bank Ltd., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Permata Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank Tbk, dan PT Bank KB Bukopin Tbk.
"Tujuan penggunaan dana dari fasilitas pinjaman adalah untuk membiayai kebutuhan umum perusahaan dan investasi; pembiayaan kembali pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada THN; pembiayaan modal kerja dan keperluan umum perusahaan dari THN berikut anak perusahaanya; pembiayaan atas pengeluaran berdasarkan atau sehubungan dengan diperolehnya fasilitas pinjaman," ungkap Ray dalam keterangan resminya dikutip, Kamis (18/4/2024).
Seluruh fasilitas pinjaman bakal jatuh tempo pada 48 bulan setelah tanggal penarikan pertama fasilitas pinjaman dengan suku bunga 2,05% sampai 2,55% di atas SOFR untuk pinjaman yang didanai pemberi pinjaman luar negeri. Sedangkan 2,30% sampai 2,80% di atas SOFR untuk pinjaman yang didanai pemberi pinjaman dalam negeri.
Ray menjelaskan, fasilitas pinjaman tersebut akan menjadi salah sumber pendanaan utama perseroan untuk mendukung ekspansi ke sektor pertambangan dan pengolahan nikel yang sudah dirintis melalui THN sejak 2020. Ekspansi ini sekaligus sebagai upaya diversifikasi usaha agar perseroan dapat tumbuh berkelanjutan.
"Ekspansi tersebut diharapkan terus berlanjut dan berkembang sebagai realisasi dari strategi usaha jangka panjang perusahaan," imbuh Ray.
Jaminan
Di sisi lain, fasilitas pinjaman ini akan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman bagi THN. Walaupun pada saat yang sama, fasilitas pinjaman tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas dan likuiditas keuangan serta kemampuan THN dan perseroan untuk membiayai ekspansi dan pengembangan usahanya.
Apalagi, perseroan dan afiliasinya telah menyediakan jaminan dan penanggungan tertentu untuk dapat menggunakan fasilitas pinjaman ini. Adapun, jaminan yang diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam perjanjian fasilitas pinjaman (transaksi).
Misalnya, jaminan fidusia atas saham-saham THN di PT Harum Nickel Industry, PT Infel Metal Industry, PT Position dan PT Blue Sparking Energy. Jaminan lainnya yaitu THN dan PT Harum Nickel Industry mengalihkan hak-hak mereka berdasarkan pinjaman intra-perusahaan yang diberikan kepada setiap anak usaha THN atau subordinasi dan atau HNP kepada THN.
Kemudian, jaminan berupa gadai atau charge atas seluruh akun THN, PT Harum Nickel Industry dan PT INfei Metal Industry, dan jaminan perusahaan sebagai induk perusahaan THN.
Di samping itu, Ray melanjutkan, perjanjian fasilitas pinjaman juga meliputi janji-janji keuangan antara lain mewajibkan THN untuk memastikan setiap periode setengah tahunan agar rasio total utang kotor terhadap Ebitda THN dan anak usahanya kurang dari atau setara 3,50:1 dan 2,50:1. Lalu, Ebitda terhadap total pembayaran utang lebih besar atau setara 1,50:1.
"Tidak ada dampak negatif material dari perolehan fasilitas pinjaman dan pemberian jaminan dan penanggungan atas fasilitas pinjaman terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," tandas Ray.

Sumber : investor.id

powered by: IPOTNEWS.COM